Pusat Studi Ekologi, Konservasi dan Etnobiologi LPPM-UNSULBAR dibentuk pada tanggal 31 Januari 2024, dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor No. 0305/UN55/HK.3/2024, tentang Pembentukan Pusat Studi Ekologi, Konservasi dan Etnobiologi Universitas Sulawesi Barat
Didalam mengelola kegiatan pusat studi tersebut disentralisasikan di kantor Pusat Studi EKologi, Konservasi dan Etnobiologi, di Gedung Laboratorium Terpadu Unsulbar Lt.1, Padzang-Padzang, Salabulo, Kel. Tande Timur, Kab. Majene, Sulawesi Barat, serta dibentuklah komite untuk memfasilitasi kegiatan organisasi yang digambarkan sebagai berikut: